Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana yang lebih luas. KPK menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama menjelang proses persidangan yang berpotensi mengungkap lebih banyak fakta terkait pengelolaan kuota haji dan dugaan praktik korupsi di baliknya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!