Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Noel dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta.
Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan itu masih memungkinkan perpanjangan waktu paling lama satu bulan sesuai aturan yang berlaku.
Saat persidangan pembacaan putusan berlangsung, Noel juga menyatakan menerima amar putusan yang dijatuhkan kepadanya. Dengan sikap yang sama dari KPK dan para terdakwa, perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan kini memasuki tahapan akhir dalam proses peradilannya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!