news

Vonis Kasus Andrie Yunus Dibacakan, 2 Anggota BAIS TNI Dipecat dan 4 Prajurit Dijatuhi Hukuman Penjara Berbeda

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:30 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus (Instagram/@aandrieyunus)

SketsaNusantara.id - Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu 10 Juni 2026. Selain hukuman penjara, dua terdakwa juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer dan menimpa seorang aktivis hak asasi manusia. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim akhirnya menyampaikan amar putusan terhadap seluruh terdakwa.

Baca Juga: Nasib 4 Prajurit TNI Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditentukan, Pengadilan Militer Jadwalkan Pembacaan Putusan

Empat prajurit yang menjalani persidangan tersebut adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan secara lebih subsider oleh oditur militer.

Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto membacakan hukuman yang berbeda untuk masing-masing terdakwa sesuai tingkat keterlibatan yang dinilai dalam persidangan.

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berlanjut, TAUD Adukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

"Memidana para terdakwa oleh karena itu, terdakwa I (Serda Edi Sudarko) tiga tahun penjara. Terdakwa II (Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono) dua tahun dan enam bulan."

Selain dua terdakwa tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya. Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Serda Edi Sudarko menjadi yang paling berat dibandingkan terdakwa lainnya. Sementara itu, hukuman teringan dijatuhkan kepada Lettu Sami Lakka.

Majelis hakim juga memutuskan adanya pidana tambahan bagi dua terdakwa. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Keputusan tersebut membuat keduanya tidak lagi dapat melanjutkan status sebagai anggota TNI. Pidana tambahan itu menjadi bagian dari amar putusan yang dibacakan dalam sidang.

Berbeda dengan dua rekannya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dijatuhi hukuman pemecatan. Majelis hakim menilai keduanya masih memungkinkan untuk dibina dan tetap dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Halaman:

Tags

Terkini