"Terdakwa III (Kapten Nandala Dwi Prasetya) pidana penjara dua tahun, dan terdakwa IV (Lettu Sami Lakka) pidana penjara satu tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Setelah amar putusan selesai dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan oditur militer untuk menyampaikan sikap hukum mereka.
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa belum langsung menyatakan menerima ataupun mengajukan upaya hukum. Mereka memilih mengambil waktu untuk mempertimbangkan putusan yang telah dijatuhkan.
Dengan keputusan itu, proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memasuki tahap berikutnya. Sikap resmi para terdakwa terkait putusan pengadilan akan menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Jabatan Kabais TNI, Buntut Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Profil Yudi Abrimantyo, Kabais TNI yang Mundur Buntut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Pendidikan hingga Karier
Buntut Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Kepala BAIS TNI Mengundurkan Diri
Update Korban Air Keras Andrie Yunus, Jalani Operasi Mata Ketiga, Tim Dokter Temukan Kebocoran Bola Mata
Andrie Yunus Korban Teror Air Keras Angkat Bicara, Soroti Dukungan Publik dan Komitmen Perjuangan