SketsaNusantara.id - Penetapan tersangka terhadap sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan perhatian baru di media sosial.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, unggahan terakhir mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mendadak menjadi sorotan publik.
Perhatian itu muncul karena unggahan tersebut dibuat pada hari yang sama ketika Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Sony Sonjaya sebagai tersangka. Dalam unggahan itu, Sony menyampaikan pesan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang.
Unggahan tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram @sonysonjayabd pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Waktu unggahan itu berdekatan dengan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan pimpinan BGN terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam unggahan tersebut, tampak sebuah surat tulisan tangan yang ditujukan kepada Nanik S Deyang. Surat itu berisi ucapan selamat atas jabatan baru yang diemban Nanik setelah pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional.
“Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,” tulis surat tersebut, lengkap dengan tanda tangan Sony.
Selain surat tulisan tangan, Sony juga menuliskan pesan lebih panjang melalui kolom keterangan unggahan. Ia menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sebelum dipercaya memimpin lembaga tersebut.
Sony menuliskan bahwa dirinya turut berbahagia atas amanah baru yang diterima mantan rekan kerjanya tersebut. Ia juga menyampaikan doa agar Nanik diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas.
Dalam bagian lain unggahan itu, Sony berharap Nanik dapat terus memberikan manfaat melalui tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat serta negara.
Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian karena muncul hanya beberapa jam setelah Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 hingga 2026.
Pada Rabu, 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Ketiganya mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat diumumkan kepada publik.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.