news

Kronologi Kasus Korupsi Pengelolaan MBG yang Libatkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kejagung Ungkap 4 Dugaan Mark Up

Kamis, 4 Juni 2026 | 08:15 WIB
3 Tersangka kasus korupsi MBG (Instagram/@kejaksaan.ri)

 

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan korupsi dalam tata pengelomaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung juga telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya juga telah dicopot dari jabatannya dan langsung ditahan.

Baca Juga: Sebelum Dicopot dari BGN, Dadan Hindayana Sempat Wacanakan MBG untuk Siswa Indonesia di Arab Saudi

Dalam keterangan resminya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan penangkapan tersebut.

Syarief juga membeberkan awal mula kasus tersebut mulai terendus hingga berujung pada penangkapan dan penahanan.

Ia mengungkapkan, pihaknya mendeteksi adanya penyimpangan tata kelola MBG lewat proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan  Gizi (SPPG).

Baca Juga: Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, 2 Mantan Wakil Kepala BGN Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Syarief menjelaskan, seharusnya MBG dikelola mandiri oleh yayasan di setiap sekolah. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.

“Tim penyidik menemukan fakta bahwa yayasan yang ditunjuk justru menjadi alat kejahatan karena berafiliasi langsung dengan para pejabat BGN,” ujarnya kepada awak media pada 3 Juni 2026.

Mitra SPPG tersebut ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.

Baca Juga: Rangkap Jabatan? Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Masih Tercatat Komisaris Pertamina

Berdasarkan hasil penyelidikan, yayasan-yayasan yang diduga milik Dadan CS itu mendapatkan kucuran insentif dalam jumlah besar setiap harinya.

Halaman:

Tags

Terkini