SketsaNusantara.id - Komisi Yudisial mulai mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Laporan tersebut berkaitan dengan majelis hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, mengatakan proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal pendalaman laporan. Karena itu, pihaknya belum memanggil pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun hakim yang diadukan.
“Belum. Masih kita dalami ya, kita dalami,” kata Abhan di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.
Baca Juga: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disorot, Megawati Pertanyakan Dasar Pengadilan Militer
Menurut Abhan, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut apabila ditemukan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan. Langkah lanjutan itu nantinya dapat berupa klarifikasi terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Jika dugaan pelanggaran perilaku dan etika hakimnya kuat tentu akan kami tindaklanjuti dengan mengklarifikasi pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Dalam proses awal ini, pihak pelapor disebut akan menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan lebih rinci. Hal itu dilakukan guna memperdalam substansi laporan serta memastikan kronologi dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada KY.
Baca Juga: Andrie Yunus Absen di Sidang Militer, Hakim Ingatkan Saksi Wajib Hadir Sesuai KUHAP
“Tentu pihak pelapor, pengadu juga akan kami klarifikasi lebih lanjut ya untuk meminta keterangan lebih dalam,” kata Abhan.
Meski demikian, Abhan belum memastikan apakah korban maupun hakim terlapor juga akan dipanggil dalam waktu dekat. Menurutnya, keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman yang sedang berlangsung.
“Nanti lihat perkembangan dari pendalaman lah gitu,” ucapnya.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Persidangan, Oditur Ungkap Motif Empat Anggota TNI
Laporan terhadap majelis hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta sebelumnya diajukan oleh TAUD melalui LBH Jakarta. Selain ke KY, laporan serupa juga dilayangkan kepada Mahkamah Agung.
Tiga hakim yang diadukan dalam perkara tersebut yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (KH) M Zainal Abidin. Ketiganya merupakan majelis hakim yang memimpin sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.