Penangkapan dilakukan di Gedung PGRI Kabupaten Garut saat resepsi pernikahan berlangsung. Setelah diamankan, H sempat mengganti pakaian pengantin sebelum dibawa ke Mapolsek Ibun Polres Bandung.
Di lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut berupa STNK motor Honda Beat, surat leasing, dua lembar BPKB, dua kunci motor, satu celana panjang, dan satu flashdisk.
Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial I yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, I telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, H dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!