"Kebijakan yang diambil oleh Menag ini sangat tegas, karena tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan pendidikan keagamaan," ucap Hepni.
Baca Juga: Animo Publik Melambung, UIN KHAS Jember Jaring Ribuan Mahasiswa Lewat Jalur SPAN 2026
Ia menambahkan, perguruan tinggi keagamaan, pondok pesantren, lembaga pendidikan Islam dan lembaga lainnya harus bisa memperkuat pendidikan karakter, melakukan pengawasan hingga menyiapkan mekanisme pelaporan.
"Kepercayaan masyarakat terhadap pesantren harus dijaga, karena pendidikan keagamaan memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id KLIK DI SINI