SketsaNusantara.id - Pihak kepolisian hingga Kementerian Perhubungan mengungkapkan sejumlah temuan baru terkait kasus kecelakaan bus ALS vs truk tanki di Jalur Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Salah satunya mengenai perizinan armada bus ALS yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub mengungkapkan bus bernomor polisi BK 7778 DL tersebut tidak mengantongi izin.
“Bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” ujar Dirjen Hubad Kemenhub, Aan Suhanan saat mendatangi langsung lokasi kejadian pada Kamis, 7 Maret 2026.
Sementara itu, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus nahas tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026.
Aan juga mengungkapkan, bus ALS tujuan Semarang-Medan ini dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat seperti tercantum pada Permenhub Nomor 15/2019.
Dugaan Pemalsuan Plat Nomor Kendaraan
Aan menambahkan, berdasarkan hasil investigasi petugas di lapangan, ditemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan.
Hal ini mengindentifikasikan adanya praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan bus tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, perusahaan otobus terkait berpotensi mendapatkan sanksi administratif.
“Tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin 6-12 bulan dan bisa dicabut izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek,” ujar Aan.