Rabu, 24 Juni 2026

Update Kecelakaan Maut di Muratara, Korban Meninggal Bertambah hingga Armada Bus ALS yang Tak Berizin

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 8 Mei 2026 | 21:00 WIB
Kondisi bus ALS dan truk tanki saat kejadian (mediahub.polri.go.id)
Kondisi bus ALS dan truk tanki saat kejadian (mediahub.polri.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Pihak kepolisian hingga Kementerian Perhubungan mengungkapkan sejumlah temuan baru terkait kasus kecelakaan bus ALS vs truk tanki di Jalur Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Salah satunya mengenai perizinan armada bus ALS yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub mengungkapkan bus bernomor polisi BK 7778 DL tersebut tidak mengantongi izin.

Baca Juga: Jumlah Korban Meninggal dalam Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tanki di Muratara Sumsel Bertambah Jadi 17 Orang

“Bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” ujar Dirjen Hubad Kemenhub, Aan Suhanan saat mendatangi langsung lokasi kejadian pada Kamis, 7 Maret 2026.

Sementara itu, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus nahas tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026.

Aan juga mengungkapkan, bus ALS tujuan Semarang-Medan ini dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat seperti tercantum pada Permenhub Nomor 15/2019.

Baca Juga: Kemenhub Ungkap Fakta Baru Armada Bus ALS yang Tabrak Truk Tanki di Muratara, Begini Kondisi dan Izin Operasionalnya

Dugaan Pemalsuan Plat Nomor Kendaraan

Aan menambahkan, berdasarkan hasil investigasi petugas di lapangan, ditemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan.

Hal ini mengindentifikasikan adanya praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan bus tersebut.

Berdasarkan temuan tersebut, perusahaan otobus terkait berpotensi mendapatkan sanksi administratif.

“Tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin 6-12 bulan dan bisa dicabut izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek,” ujar Aan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X