SketsaNusantara.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu6 Mei 2026.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto melontarkan kritik tajam terhadap empat terdakwa yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Baca Juga: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disorot, Megawati Pertanyakan Dasar Pengadilan Militer
Dalam sidang, hakim menilai tindakan para terdakwa mencoreng citra institusi intelijen militer karena dinilai tidak menunjukkan profesionalisme sebagaimana aparat intelijen pada umumnya.
“Kalian ini mempermalukan institusi,” ujar hakim dalam persidangan saat menanggapi rangkaian fakta yang diungkap oditur militer.
Persidangan sempat menyoroti barang bukti berupa tumbler atau wadah minuman yang diduga digunakan untuk menyiram cairan berbahaya kepada Andrie Yunus.
Baca Juga: Andrie Yunus Absen di Sidang Militer, Hakim Ingatkan Saksi Wajib Hadir Sesuai KUHAP
Oditur militer menjelaskan bahwa wadah tersebut berisi campuran cairan pembersih karat dan cairan aki yang digunakan dalam aksi penyiraman.
Ketua majelis hakim kemudian mempertanyakan kondisi barang bukti tersebut, termasuk penutup tumbler yang disebut sudah tidak ada.
Selain membahas barang bukti, Kolonel Fredy juga menyinggung cara kerja para terdakwa yang dianggap amatir. Menurutnya, tindakan yang dilakukan para anggota BAIS TNI tersebut jauh dari standar profesionalisme aparat intelijen.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Persidangan, Oditur Ungkap Motif Empat Anggota TNI
Pernyataan itu menjadi sorotan karena disampaikan secara terbuka dalam persidangan militer yang menyita perhatian publik dan pegiat hak asasi manusia.
Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi perhatian luas karena korban dikenal sebagai aktivis HAM yang aktif mengkritisi berbagai isu kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.