Aturan terkait larangan merokok saat berkendara diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, pengemudi wajib menjaga konsentrasi selama berkendara. Aktivitas yang dapat mengganggu fokus, termasuk merokok, tidak diperbolehkan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Menanggapi kejadian tersebut, Polda Kalimantan Selatan mengambil langkah tegas. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang terlibat.
Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"Kami secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggota tersebut," kata Adam Erwindi.
Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Propam secara intensif. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Pihak kepolisian kemudian menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme internal. Langkah ini dilakukan untuk menegaskan disiplin dalam institusi.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum. Selain itu, video yang beredar juga memperlihatkan interaksi langsung di jalan raya.
Kejadian ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Dokumentasi video menjadi bagian dari proses penyebaran informasi di masyarakat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!