news

SMSI Angkat Suara di Hari Kebebasan Pers Sedunia, Tak Perlu Legitimasi Menyulitkan oleh Dewan Pers

Senin, 4 Mei 2026 | 17:30 WIB
SMSI apresiasi Kementerian Hukum dan HAM karena beri kemudahan mengurus badan hukum bagi perusahaan pers. (Dok. SMSI)

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga memberikan jaminan terkait kebebasan berekspresi. Pasal 28 menyebutkan hak untuk mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi aktivitas jurnalistik di Indonesia.

Undang-Undang Pers juga mengatur bahwa tidak boleh ada penyensoran terhadap media. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Hal ini menjadi bagian dari perlindungan terhadap kebebasan pers.

SMSI menilai bahwa prinsip-prinsip tersebut harus dijaga secara konsisten. Dukungan dari berbagai pihak dinilai penting dalam menjaga keberlanjutan kebebasan pers. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari refleksi pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini