Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga memberikan jaminan terkait kebebasan berekspresi. Pasal 28 menyebutkan hak untuk mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi aktivitas jurnalistik di Indonesia.
Undang-Undang Pers juga mengatur bahwa tidak boleh ada penyensoran terhadap media. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Hal ini menjadi bagian dari perlindungan terhadap kebebasan pers.
SMSI menilai bahwa prinsip-prinsip tersebut harus dijaga secara konsisten. Dukungan dari berbagai pihak dinilai penting dalam menjaga keberlanjutan kebebasan pers. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari refleksi pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
10 Pantun Hari Pers Nasional 2026 untuk Ucapan Lucu dan Bermakna di Medsos, Salin yang Paling Menarik!
10 Twibbon Hari Pers Nasional 2026! Yuk Pasang Foto Terbaik di Media Sosial untuk Sambut HPN
Siapa Bapak Pers Nasional? Inilah Sosok Tirto Adhi Soerjo, Pahlawan Nasional Pendiri Koran Nasional Pertama Medan Prijaji
10 Link Twibbon Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2026, Serba Terbaru Cocok Unggah di Instagram hingga Facebook
Peringati Hari Pers Nasional, Gus Fawait: Pers Berintegritas adalah Pilar Kedaulatan Ekonomi Jember