news

SMSI Angkat Suara di Hari Kebebasan Pers Sedunia, Tak Perlu Legitimasi Menyulitkan oleh Dewan Pers

Senin, 4 Mei 2026 | 17:30 WIB
SMSI apresiasi Kementerian Hukum dan HAM karena beri kemudahan mengurus badan hukum bagi perusahaan pers. (Dok. SMSI)

SketsaNusantara.id - Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia kembali menjadi sorotan penting bagi dunia media.

Peringatan yang jatuh setiap 3 Mei ini mengangkat isu kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia. Di Indonesia, hal tersebut juga diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan pandangannya terkait kebebasan pers. Organisasi yang menaungi ribuan perusahaan media siber ini menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers merupakan hak yang dilindungi hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menyambut peringatan global tersebut.

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2026 di Indonesia, Kumpulan Kata-Kata Singkat untuk Media Sosial

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyebut bahwa kemudahan dalam pengurusan badan hukum menjadi faktor penting.

Ia mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas dukungan tersebut. Menurutnya, kemudahan tersebut mendukung tumbuhnya perusahaan media di Indonesia.

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus.

Baca Juga: 5 Ucapan Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Rayakan Jasa Pers Dalam Mengungkapkan Kadilan!

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri telah diperingati sejak 1993. Penetapan tanggal tersebut dilakukan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Inisiatif ini berawal dari pertemuan para jurnalis Afrika di Windhoek, Namibia pada 1991.

Pertemuan tersebut membahas pentingnya kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) kemudian menetapkan 3 Mei sebagai hari peringatan global tersebut. Sejak saat itu, peringatan ini menjadi agenda tahunan di berbagai negara.

Firdaus juga menyinggung aspek regulasi dalam dunia pers. Ia menyebut bahwa kebebasan pers tidak perlu dibebani aturan tambahan yang dinilai menyulitkan.

Menurutnya, keberadaan badan hukum sudah cukup sebagai dasar legalitas perusahaan pers.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.

Dalam konteks hukum nasional, kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat. Prinsip tersebut didasarkan pada demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Halaman:

Tags

Terkini