news

Gugatan Muncul di Tengah Duka Pasca Tragedi KRL Bekasi, Penumpang KA Argo Bromo Tuntut Ganti Rugi 100 M, Respons KAI Justru Dipuji Keluarga Korban

Senin, 4 Mei 2026 | 09:53 WIB
Ilustrasi duka pasca tragedi Laka KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur hingga muncul gugatan hukum terhadap KAI (Instagram/kai121_)

SketsaNusantara.id - Tragedi kecelakaan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur masih menjadi sorotan publik, hingga menuai gugatan terhadap PT KAI (Kereta Api Indonesia).

Laka yang dipicu taksi mogok di perlintasan rel itu berujung tabrakan beruntun hingga menyebabkan kerusakan parah, terutama pada gerbong khusus wanita yang berada di bagian paling belakang KRL.

Dalam kejadian tersebut, kepala lokomotif KA Argo Bromo bahkan sampai menembus masuk ke dalam badan KRL, membuat banyak penumpang terjepit.

Tragedi ini disebut sebagai salah satu kecelakaan kereta paling memilukan, dengan 16 korban meninggal dunia (sebagian besar perempuan) dan lebih dari 90 orang lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga: Duka Mendalam Tragedi Kecelakaan KRL di Bekasi, Virdian Aurellio Sentil Pejabat Negara yang Dapat Fasilitas Mewah hingga Desak Ikut Naik Transum

Melihat hal ini, pemerintah mendesak KAI lakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian, termasuk dugaan miskomunikasi, gangguan sinyal, hingga faktor human error.

Di tengah duka mendalam dan proses pemulihan serta penanganan korban, muncul kabar mengejutkan. Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek bernama Rolland E Potu mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak.

Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @clabsocial, diketahui bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), Danantara dan Agen perjalanan terkait, karena merasa sistem keselamatan dan penanganan insiden belum optimal.

Dalam gugatannya, Rolland menuntut ganti rugi Rp754.500 sesuai harga tiket yang dibelinya serta Rp100 miliar yang diperuntukkan sebagai kompensasi untuk seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka.

Baca Juga: 16 Korban Jiwa di Bekasi Jadi Sorotan, Rieke Diah Pitaloka Minta Reformasi Besar Sistem Perkeretaapian Nasional

Meski bukan gugatan class action, Rolland mengaku sebagai saksi langsung dalam kejadian tersebut dan mengetahui kondisi di dalam kereta saat kecelakaan terjadi.

Ia juga menyoroti penanganan pasca-insiden yang dinilai belum optimal, terutama karena penumpang disebut hanya menerima informasi terkait refund tanpa adanya pengecekan kondisi secara langsung.

Selain tuntutan materi, gugatan ini disebut bertujuan untuk mendorong perbaikan sistem keselamatan dan tata kelola operasional kereta api agar ke depannya kejadian serupa tak kembali terulang.

Munculnya gugatan terhadap KAI menuai pro kontra dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet yang menyayangkan adanya gugatan tersebut dan menyebut KAI sudah memberikan respons terbaik pasca tragedi laka kereta api di Bekasi.

Halaman:

Tags

Terkini