news

Video Tuduhan ke Presiden Prabowo Subianto Dinilai Hoaks, Komdigi Ingatkan Ancaman UU ITE

Sabtu, 2 Mei 2026 | 12:30 WIB
Meutya Hafid, Menteri Komdigi (komdigi.go.id)

SketsaNusantara.id - Pemerintah melalui Meutya Hafid menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Amien Rais kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sebuah video di media sosial yang dinilai memuat narasi provokatif dan serangan personal.

Menurut Meutya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan identifikasi terhadap konten yang beredar luas tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa isi video tidak memiliki dasar fakta yang jelas serta mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat 1 Mei 2026.

Baca Juga: Heboh! Amien Rais Usulkan Presiden Pecat Seskab Teddy yang Dinilai Penyuka Sesama Jenis, Bakom RI dan Komdigi Berikan Teguran hingga Video Dihapus

Pemerintah memandang konten tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi kebenaran informasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Narasi yang disebarkan dinilai dapat memicu kegaduhan publik serta memperkeruh situasi di ruang digital.

Lebih lanjut, Komdigi menekankan bahwa ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana untuk bertukar gagasan secara sehat dan konstruktif. Penyebaran informasi yang mengandung kebencian dan serangan terhadap individu dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.

Dalam upaya menjaga ekosistem digital yang kondusif, pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusi konten tersebut. Tindakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kronologi dan Dugaan Pelanggaran di Balik Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy, Dokter Internship di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal

Komdigi menyebutkan bahwa penyebaran konten tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di antaranya adalah Pasal 27A serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Pasal-pasal tersebut mengatur larangan terkait penyebaran informasi yang mengandung pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta konten yang dapat menimbulkan permusuhan antarindividu maupun kelompok masyarakat.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kualitas ruang digital. Salah satunya dengan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tidak ikut menyebarkan konten yang berpotensi merugikan pihak lain.

Baca Juga: Dua Gajah Mati di Mukomuko Bengkulu, Kemenhut Turunkan Tim Investigasi dan Lakukan Nekropsi Ilmiah

Meutya menekankan pentingnya peningkatan literasi digital di tengah derasnya arus informasi saat ini. Dengan kemampuan literasi yang baik, masyarakat diharapkan dapat memilah informasi secara bijak dan memahami konsekuensi dari setiap aktivitas di dunia maya.

“Publik perlu memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini