SketsaNusantara.id – Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, memberikan pernyataan tegas terkait insiden kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL, dan sebuah unit taksi listrik di Bekasi.
Ia menekankan bahwa dalam logika operasional perkeretaapian, kesalahan fatal berada pada kendaraan yang menerobos jalur rel.
Said Aqil menjelaskan bahwa secara teknis, kereta api tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengereman mendadak sebagaimana kendaraan di jalan raya.
"Ada tanda-tanda sinyal tapi kereta tak mungkin ngerem, yang salah taxi," tegas Said Aqil dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Menurutnya persinyalan yang tak diperhatikan masinis KA bukan penyebab kecelakaan.
"Enggak karena ada taksi itu kemudian akhirnya berhenti maka sinyal eror, rusak," tegasnya lagi.
Pernyataan ini merujuk pada dugaan keterlibatan taksi listrik SM Green yang berada di perlintasan sebidang saat insiden terjadi.
Said Aqil menilai ketidakdisiplinan pengemudi jalan raya masih menjadi tantangan terbesar bagi keselamatan perjalanan kereta api di Indonesia.
PT KAI menyatakan akan mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut pengemudi taksi yang diduga menjadi pemicu kecelakaan.
Terkait palang pintu kereta api, ia menegaskan bahwa palang pintu bukan kewajiban KAI.
"Memperbaiki palang pintu bukan kewajiban KAI, bukan, kewajiban pemerintah daerah, pemerintah setempat," tegasnya bahwa menurutnya palang pintu kereta api adalah kewajiban dari pemerintah daerah.