Minggu, 19 Juli 2026

Geger Blokade Jalur Kereta di Bandar Lampung, Warga Letakkan Rel Bekas, Kini Dilaporkan KAI

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 1 April 2026 | 12:00 WIB
Viral warga di Kota Bandar Lampung yang memblokade rel kereta api gegara minta ganti rugi mobilnya tertemper.   (X/MurtadhaOne1))
Viral warga di Kota Bandar Lampung yang memblokade rel kereta api gegara minta ganti rugi mobilnya tertemper. (X/MurtadhaOne1))

SketsaNusantara.id - Aksi pemblokiran jalur kereta api di Bandar Lampung menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut terekam dalam video dan menyebar di media sosial. Rekaman itu menunjukkan warga menutup rel dengan benda keras.

Kejadian berlangsung di perlintasan Garuntang-Sukamenanti. Lokasinya berada di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah warga.

PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjungkarang merespons kejadian ini. Pihak perusahaan menyatakan telah mengambil langkah hukum. Laporan resmi telah diajukan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Video Siswa SD Terpencil Berebut Alat Tulis Viral, Guru Bagikan Buku dan Pulpen untuk Sekolah

“Kami telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api oleh sejumlah oknum yang viral beberapa waktu lalu,” ujar Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari dalam keterangannya, Senin, 30 Maret 2026.

Menurutnya, tindakan tersebut membahayakan perjalanan kereta api. Selain itu, aksi tersebut dinilai melanggar aturan yang berlaku. Pihak KAI meminta agar kejadian serupa tidak terulang.

“Laporan ini agar kejadian terkait dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Video Viral di Umbulharjo Yogyakarta, Pengendara Lawan Arah Tantang Duel dan Intimidasi, Polisi Ungkap Proses Penyelidikan

Dalam penjelasannya, KAI juga menyinggung soal pengelolaan perlintasan. Tanggung jawab tersebut bukan berada pada pihak KAI. Pengelolaan menjadi kewenangan penyelenggara jalan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perlintasan tanpa izin harus ditutup. Penyediaan rambu dan palang pintu menjadi tanggung jawab pemerintah.

Video yang beredar memperlihatkan aksi warga di lokasi. Beberapa orang terlihat mengangkat besi rel bekas. Material tersebut kemudian diletakkan melintang di atas rel aktif.

Dalam unggahan yang sama, terdapat penjelasan tambahan. Disebutkan bahwa kejadian itu terjadi saat malam takbir. Informasi lain menyebut peristiwa terjadi pada 25 Maret 2026.

Dalam pesan yang beredar, disebutkan adanya insiden sebelumnya. Sebuah kendaraan disebut berhenti di tengah rel saat kereta mendekat. Kejadian tersebut berujung pada tabrakan.

Setelah peristiwa itu, warga disebut melakukan aksi pemblokiran. Mereka meletakkan benda di atas rel sebagai bentuk reaksi. Namun, tindakan tersebut dinilai berbahaya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X