Aparat kepolisian dan TNI kemudian turun tangan. Material yang menghalangi rel berhasil disingkirkan. Jalur kereta kembali dinyatakan aman pada hari yang sama.
Perjalanan kereta api kembali normal sekitar pukul 17.25 WIB. Pihak terkait memastikan tidak ada gangguan lanjutan. Situasi di lokasi berangsur kondusif.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, terdapat larangan tegas. Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu prasarana perkeretaapian. Termasuk menempatkan benda di atas rel aktif.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil penyelidikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Intip 5 Fakta Bunga Zainal yang Viral Gegara Aibnya Dibongkar Saudaranya, Berulang Kali Konflik dengan Keluarga Jadi Sorotan
Angga Wijaya Kerja Apa? Eks Suami Dewi Perssik Itu Mendadak Viral Usai Digugat Cerai Istri Barunya, Nurul Kamaria
Viral! Mobil Pengantar Makanan MBG Kedapatan Angkut Sampah, SPPG Siriwini 002 Dikecam
5 Lika-Liku Konflik Clara Shinta Sejak Menikah dengan Alexander Assad, Kini Viral Lagi Usai Bongkar Video Suaminya Ketahuan Selingkuh
Jalan Berlumpur 30 Tahun Tak Tersentuh, Warga Sintang Viral Usai Tagih Janji dan Sindir Pernyataan Wagub Kalbar