Dalam poin ketiga, PN Tais dengan tegas mengatakan, terkait pemberitaan kasus daycare di Yogyakarta dan mencuatnya nama Rafid Ihsan Lubis sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan, merupakan tindakan individu.
“Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa hal dimaksud merupakan tindakan individu yang tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tais,” begitu isi poin ketiga.
Lebih lanjut, dalam poin keempat, PN Tais mengungkapkan pihaknya juga sedang melakukan investigas dan pendalaman terkait fakta yang sebenarnya.
PN Tais pun meminta publik untuk bersabar dan menghormati proses investigas internal yang sedang berlangsung.
Lalu terakhir, PN Tais menegaskan kembali komitmetnya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan melayani masyarakat dengan optimal.
Pernyatan resmi tersebut ditantangani oleh Juru Bicara PN Tais, Rohmat S, H.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!