Dengan adanya label yang terpampang jelas di depan kemasan atau menu, tidak ada lagi "gula tersembunyi" yang tidak disadari oleh pembeli.
Pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan kemasan dan resep produk mereka.
Ke depannya, gerai minuman franchise maupun produsen minuman kemasan besar diwajibkan menempatkan logo ini pada posisi yang mudah terlihat oleh mata konsumen sebelum melakukan pembelian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!