Dengan adanya label yang terpampang jelas di depan kemasan atau menu, tidak ada lagi "gula tersembunyi" yang tidak disadari oleh pembeli.
Pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan kemasan dan resep produk mereka.
Ke depannya, gerai minuman franchise maupun produsen minuman kemasan besar diwajibkan menempatkan logo ini pada posisi yang mudah terlihat oleh mata konsumen sebelum melakukan pembelian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Update Skandal Bius RSHS Bandung! Menkes Bongkar Celah Sistem, IDI Tuntut Evaluasi Ketat SOP Rumah Sakit
Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates Tuai Pro-Kontra, Menkes Ingin Tahu Kecocokan dengan Genetik Orang Indonesia
Kalau Gaji Masih Rp5 Juta, Jangan Kaget Disebut Menkes: 'Enggak Sehat dan Enggak Pintar'
Kasus Covid-19 Naik Lagi di 2025, Menkes Sebut Varian Tidak Mematikan dan Masyarakat Diminta Tak Panik, Ini Penjelasannya
Menkes Budi Ungkap 40–50 Persen Masalah Kesehatan Bisa Selesai jika Program Makan Bergizi Gratis Berhasil