news

Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Budi Luhur Jakarta Selatan, Ini Kronologi dan Pasal yang Dikenakan

Jumat, 17 April 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi: pelecehan seksual di Universitas Budi Luhur Jakarta (Tribratanews.polri.go.id)

SketsaNusantara.id- Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di Universitas Budi Luhur terus menjadi sorotan publik. Perkara ini mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial A melaporkan dosen berinisial Y atas dugaan tindakan tidak pantas yang diduga berlangsung sejak 2022.

Berdasarkan kronologi yang beredar, dugaan pelecehan bermula dari upaya sang dosen menjalin hubungan pribadi dengan korban. Dosen tersebut disebut mengajak mahasiswi untuk berpacaran, namun ajakan itu disertai perilaku yang membuat korban merasa tidak nyaman.

Seiring waktu, interaksi tersebut diduga berkembang menjadi tindakan yang mengarah pada pelecehan, baik secara verbal maupun fisik. Korban mengaku mengalami perlakuan berupa tatapan dan ucapan bernada tidak pantas, hingga dugaan perabaan pada bagian tubuh tertentu.

Baca Juga: Siapa Rektor Universitas Indonesia? Buntut Kasus Pelecehan Seksual Oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Rektor Akan Dipanggil Komisi X DPR RI

Meski peristiwa ini disebut telah terjadi sejak Mei 2022, korban baru berani melaporkan kasus tersebut dalam beberapa hari terakhir. Keputusan tersebut diambil setelah korban merasa cukup kuat secara mental, meski sebelumnya sempat diliputi kekhawatiran terhadap masa depan akademisnya.

Langkah hukum yang diambil korban kini telah resmi tercatat di Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, korban menggunakan dasar hukum Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menariknya, kasus ini semakin kompleks setelah terungkap bahwa dosen berinisial Y juga melayangkan laporan balik terhadap korban. Laporan tersebut lebih dahulu masuk dan tercatat dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 April 2026.

Baca Juga: Tegas! UI Menonaktifkan 16 Mahasiswa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Berada di Lingkungan Kampus

Sementara itu, laporan yang diajukan oleh korban A baru teregister empat hari kemudian, yakni pada 14 April 2026, dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA. Situasi ini membuat kedua belah pihak kini sama-sama menjalani proses hukum yang berjalan secara paralel.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi yang belakangan semakin banyak terungkap ke publik. Fenomena ini sekaligus menunjukkan bahwa masih ada tantangan serius dalam menciptakan ruang aman bagi mahasiswa, khususnya dalam relasi antara dosen dan mahasiswa.

Sejumlah pihak menilai keberanian korban untuk melapor patut diapresiasi, mengingat tidak sedikit kasus serupa yang kerap terhambat oleh faktor relasi kuasa, tekanan psikologis, hingga kekhawatiran terhadap dampak akademik.

Baca Juga: Pernyataan Resmi BEM Kema UNPAD atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan Guru Besar dan Mahasiswi Asing

Di sisi lain, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Aparat penegak hukum diharapkan bekerja secara profesional dalam menangani laporan yang telah masuk.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus terkait langkah yang akan diambil terhadap oknum dosen tersebut. Publik pun menantikan sikap tegas institusi pendidikan dalam menanggapi kasus ini, termasuk upaya perlindungan terhadap korban dan penegakan etika di lingkungan akademik.

Halaman:

Tags

Terkini