SketsaNusantara.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, baik di area stasiun maupun di sekitar jalur rel kereta api. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan sekaligus menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa kebersihan stasiun bukan sekadar persoalan estetika, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan keamanan pengguna jasa. Menurutnya, lingkungan stasiun yang bersih akan memberikan kenyamanan sekaligus meminimalkan risiko gangguan operasional.
“Kebersihan merupakan tanggung jawab bersama. Kami sudah melakukan berbagai langkah, mulai dari penambahan fasilitas tempat sampah, peningkatan intensitas pembersihan, hingga pengawasan di area stasiun,” ujar Franoto dalam keterangannya.
Baca Juga: Geger Blokade Jalur Kereta di Bandar Lampung, Warga Letakkan Rel Bekas, Kini Dilaporkan KAI
Meski demikian, ia menekankan bahwa upaya tersebut tidak akan maksimal tanpa dukungan aktif dari masyarakat. Kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan aman.
Penumpukan sampah di area stasiun dan jalur rel diketahui dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain menyebabkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan penumpang, sampah juga berpotensi menjadi sumber penyakit. Kondisi ini tentu dapat membahayakan kesehatan pengguna jasa maupun petugas di lapangan.
Tak hanya itu, sampah yang menumpuk juga berisiko memicu kebakaran, terutama jika berada di area yang mudah terbakar. Situasi ini menjadi perhatian serius karena dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
Lebih jauh, keberadaan sampah di sekitar jalur rel dan fasilitas operasional juga dapat menghambat kelancaran perjalanan kereta. Sampah yang tersangkut atau menumpuk di titik tertentu berpotensi merusak peralatan pendukung operasional, yang pada akhirnya bisa berdampak pada keselamatan perjalanan.
Sebagai langkah tegas, KAI menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lingkungan perkeretaapian. Penindakan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
KAI berharap, dengan adanya penegasan aturan ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di area transportasi publik yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.
Di sisi lain, perusahaan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini telah berkontribusi menjaga kebersihan stasiun. Partisipasi tersebut dinilai sangat membantu dalam menciptakan layanan kereta api yang lebih baik.
Sinergi antara KAI dan masyarakat diharapkan terus terjalin ke depan. Dengan kolaborasi yang kuat, lingkungan stasiun dapat tetap bersih, sehat, nyaman, dan aman bagi seluruh pengguna jasa.