SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulung Agung.
Bupati Gatut Sunu Wibowo diduga memanfaatkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat untuk memeras bawahannya tersebut.
Hal itu diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 11 April 2026.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GWS (Gatut Sunu Wibowo) sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat,” ujar Asep.
Asep menambahkan, praktik pemerasan diduga bermula setelah pelantikan pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada akhir 2025 lalu.
Setelah melantik, Gatut Sunu Wibowo meminta para pejabat tersebut menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan hingga status ASN.
Namun rupanya pada surat pernyataan yang telah dibubuhi materai tersebut, tidak dicantumkan tanggal.
Tak hanya itu, pejabat yang menandatangani surat pernyataan itu juga tidak menerima salinan dokumen tersebut.
Asep mengatakan, surat pernyataan tersebut sengaja tidak diberi tanggal saat ditandatangani oleh para pejabat OPD.
Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan proses penandatanganan surat pernyataan mundur itu.
Setelah dilantik, para pejabat OPD dipanggil ke ruangan khusus dengan pengawasan ajudan.