Minggu, 19 Juli 2026

Geger! Video Wanita Dipaksa Injak Al Quran karena Tuduhan Pencurian, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 11 April 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi Al Quran. (Pixabay/Pexels)
Ilustrasi Al Quran. (Pixabay/Pexels)

SketsaNusantara.id - Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu kemarahan publik. Dalam rekaman tersebut, dua wanita terlihat melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran.

Video berdurasi 2 menit 19 detik itu langsung menjadi perhatian. Banyak warganet mengecam tindakan yang dinilai melukai nilai keagamaan.

Peristiwa ini diduga terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Baca Juga: Inilah 3 Kasus Abu Janda Sebelum Viral Gegara Diusir Pasca Ngamuk di Acara TV, Rupanya Berulang Kali Dilaporkan soal Penistaan Agama

Dalam video yang beredar, seorang wanita berinisial NR terlihat meminta wanita lain berinisial MT untuk bersumpah. Permintaan itu dilakukan dengan cara menginjak Al Quran.

Tindakan tersebut dipicu dugaan pencurian. NR yang diketahui memiliki usaha salon kecantikan, menuduh MT mengambil bedak dan parfum miliknya.

MT yang terus membantah tuduhan tersebut kemudian diminta membuktikan dirinya tidak bersalah. Ia diminta mengikuti sumpah dengan cara yang terekam dalam video.

Baca Juga: Mens Rea Berujung Laporan Polisi, Mahfud MD Nilai Materi Komedi Pandji Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

“Kalau MT nggak ngerasa ya injek aja, MT ikutin omongan teteh,” ucap NR dalam video yang viral tersebut.

MT kemudian mengikuti permintaan tersebut. Ia juga diminta bersumpah atas nama keluarga, dengan konsekuensi jika terbukti bersalah.

Sementara itu, kerabat MT bernama Edi Setiawan menjelaskan situasi yang terjadi. Ia menyebut bahwa MT tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan.

“MT tidak mencuri, terus NR ambil Al Quran. Harusnya kan di kepala, tapi disuruh diinjak, dipaksa untuk melakukannya. Sekitar Rp250.000 itu kalau dinominalkan,” kata Edi.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian aparat kepolisian. Dua wanita yang diduga terlibat dalam video tersebut telah diamankan.

Petugas dari Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam bergerak cepat setelah video tersebut viral. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polres Lebak.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X