Minggu, 19 Juli 2026

Terungkap! Begini Modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Peras Belasan Pejabat OPD hingga Terima Rp2,7 Miliar

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 12 April 2026 | 11:15 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat ungkap modus pemerasan yang dilakukan BUpati Tulungagung (YouTube KPK RI)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat ungkap modus pemerasan yang dilakukan BUpati Tulungagung (YouTube KPK RI)

 

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulung Agung.

Bupati Gatut Sunu Wibowo diduga memanfaatkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat untuk memeras bawahannya tersebut.

Hal itu diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 11 April 2026.

Baca Juga: Operasi Senyap KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Tulungagung, 16 Orang Ditangkap dan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah Diamankan

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GWS (Gatut Sunu Wibowo) sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat,” ujar Asep.

Asep menambahkan, praktik pemerasan diduga bermula setelah pelantikan pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada akhir 2025 lalu.

Setelah melantik, Gatut Sunu Wibowo meminta para pejabat tersebut menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan hingga status ASN.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung Ramai Disorot Usai Terjaring OTT KPK, Kekayaannya Tembus 20 M!

Namun rupanya pada surat pernyataan yang telah dibubuhi materai tersebut, tidak dicantumkan tanggal.

Tak hanya itu, pejabat yang menandatangani surat pernyataan itu juga tidak menerima salinan dokumen tersebut.

Asep mengatakan, surat pernyataan tersebut sengaja tidak diberi tanggal saat ditandatangani oleh para pejabat OPD.

Baca Juga: Nama Lesti Kejora Dicatut untuk Modus Penipuan di TikTok dan WhatsApp, Kuasa Hukum Keluarkan Imbauan Resmi

Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan proses penandatanganan surat pernyataan mundur itu.
Setelah dilantik, para pejabat OPD dipanggil ke ruangan khusus dengan pengawasan ajudan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KPK RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X