Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, menyebut pembebasan bersyarat Doni Salmanan karena terdakwa sudah memenuhi seluruh ketentuan, termasuk melunasi denda Rp1 miliaar yang disetorkan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
4. Doni Salmanan Wajib Lapor hingga 2029
Meski begitu, Doni tak sepenuhnya bebas. Ia masih terus diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan tetap wajib lapor sebulan sekali hingga tanggal 30 Oktober 2029 mendatang.
Kabar kebebasan bersyarat ini memicu kekecewaan dari pihak korban yang berharap uang kerugian dikembalikan lagi kepada korban.
Kedekatan Doni dengan sejumlah publik figur kenamaan Tanah Air menjadi salah satu pemicu utama mengapa kasusnya terus menjadi sorotan publik.
Doni sendiri telah menyampaikan permintaan maaf dan berharap bisa memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang suami setelah berkumpul dengan keluarga pasca kebebasannya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini