2. Proses Hukum dengan Putusan Vonis Berubah-ubah
Ditangkap pada Maret 2022, Doni Salmanan menjalani proses hukum cukup panjang dengan vonis yang sempat diperberat di tingkat banding dan kasasi.
Ia bahkan sempat dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada November 2022.
Baca Juga: Nama Timothy Ronald Pendiri Akademi Crypto Ikut Terseret Laporan Dugaan Penipuan Trading Kripto
Namun, vonis akhir di tingkat banding/kasasi, Pengadilan Tinggi Bandung memvonis 8 tahun penjara setelah terjerat kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).ā
3. Aset Doni Salmanan Disita Negara
Sejumlah aset mulai dari uang tunai miliaran rupiah hingga kendaraan mewah milik Doni Salmanan disita negara pada tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).
Aset yang disita tidak dikembalikan kepada korban, melainkan dilelang dan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun sempat terjadi polemik karena putusan vonis terhadap terdakwa dianggap terlalu ringan dan aset tidak dikembalikan kepada korban.
3. Bebas Bersyarat: Remisi 16 Bulan dan Bayar Denda Rp1 M
Terbaru, Doni Salmanan dikabarkan resmi keluar dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Bandung, pada 6 April 2026.
Awalnya Doni divonis 8 tahun, namun ia mendapatkan total remisi (pengurangan masa hukuman) selama kurang lebih 16 bulan karena berkelakuan baik selama di dalam penjara.
Berdasarkan putusan MA RI yang ditetapkan 4 Juni 2025, Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sebsider 6 bulan kurungan.
Artikel Terkait
Cuan atau Tipu? Kronologi Wirda Mansur Diduga Terjerat Kasus Penipuan Rp9 Miliar, Punya Ribuan Member Bisnis
Nama Erika Carlina Ikut Terseret di Kasus Penipuan Dinner Abal-Abal Aldy Maldini, Ternyata Pernah...
Dr Richard Lee Resmi Jadi Tersangka! Kasus Penipuan Produk Kecantikan Berlanjut dan Dapat Sorotan dari BPI KPNPA RI
Heboh! Adly Fairuz Diduga Terlibat Kasus Penipuan Calon Akpol, Kerugian Korban Capai Rp3,6 Miliar
Kronologi CEO Exquisite Media Group Lenny Marlina Tanu Tertipu Sindikat Penipuan dari Dalam Lapas Binjai, Uang Ratusan Juta Berhasil Kembali
Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Tegaskan Tidak Ada Visa dari Arab Saudi dan Waspadai Penipuan