Senin, 20 Juli 2026

Kilas Balik Kasus Doni Salmanan, 'Crazy Rich' Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Dapat Remisi 16 Bulan hingga Dinyatakan Bebas Bersyarat

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 10 April 2026 | 15:00 WIB
Potret Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi berkedok binary option Quotex yang dinyatakan bebas bersyarat usai 4 tahun ditahan dan bayar denda 1 M (Instagram/donisalmanan)
Potret Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi berkedok binary option Quotex yang dinyatakan bebas bersyarat usai 4 tahun ditahan dan bayar denda 1 M (Instagram/donisalmanan)

2. Proses Hukum dengan Putusan Vonis Berubah-ubah

Ditangkap pada Maret 2022, Doni Salmanan menjalani proses hukum cukup panjang dengan vonis yang sempat diperberat di tingkat banding dan kasasi.

Ia bahkan sempat dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada November 2022.

Baca Juga: Nama Timothy Ronald Pendiri Akademi Crypto Ikut Terseret Laporan Dugaan Penipuan Trading Kripto

Namun, vonis akhir di tingkat banding/kasasi, Pengadilan Tinggi Bandung memvonis 8 tahun penjara setelah terjerat kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).⁠

3. Aset Doni Salmanan Disita Negara

Sejumlah aset mulai dari uang tunai miliaran rupiah hingga kendaraan mewah milik Doni Salmanan disita negara pada tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).

Aset yang disita tidak dikembalikan kepada korban, melainkan dilelang dan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Polri, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Jadi Saksi Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI

Namun sempat terjadi polemik karena putusan vonis terhadap terdakwa dianggap terlalu ringan dan aset tidak dikembalikan kepada korban.

3. Bebas Bersyarat: Remisi 16 Bulan dan Bayar Denda Rp1 M

Terbaru, Doni Salmanan dikabarkan resmi keluar dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Bandung, pada 6 April 2026.

Awalnya Doni divonis 8 tahun, namun ia mendapatkan total remisi (pengurangan masa hukuman) selama kurang lebih 16 bulan karena berkelakuan baik selama di dalam penjara.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Itu? Begini Syarat hingga Ketentuannya, Ternyata Bukan Cuma Berkelakuan Baik!

Berdasarkan putusan MA RI yang ditetapkan 4 Juni 2025, Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sebsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X