Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, menyebut pembebasan bersyarat Doni Salmanan karena terdakwa sudah memenuhi seluruh ketentuan, termasuk melunasi denda Rp1 miliaar yang disetorkan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
4. Doni Salmanan Wajib Lapor hingga 2029
Meski begitu, Doni tak sepenuhnya bebas. Ia masih terus diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan tetap wajib lapor sebulan sekali hingga tanggal 30 Oktober 2029 mendatang.
Kabar kebebasan bersyarat ini memicu kekecewaan dari pihak korban yang berharap uang kerugian dikembalikan lagi kepada korban.
Kedekatan Doni dengan sejumlah publik figur kenamaan Tanah Air menjadi salah satu pemicu utama mengapa kasusnya terus menjadi sorotan publik.
Doni sendiri telah menyampaikan permintaan maaf dan berharap bisa memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang suami setelah berkumpul dengan keluarga pasca kebebasannya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Cuan atau Tipu? Kronologi Wirda Mansur Diduga Terjerat Kasus Penipuan Rp9 Miliar, Punya Ribuan Member Bisnis
Nama Erika Carlina Ikut Terseret di Kasus Penipuan Dinner Abal-Abal Aldy Maldini, Ternyata Pernah...
Dr Richard Lee Resmi Jadi Tersangka! Kasus Penipuan Produk Kecantikan Berlanjut dan Dapat Sorotan dari BPI KPNPA RI
Heboh! Adly Fairuz Diduga Terlibat Kasus Penipuan Calon Akpol, Kerugian Korban Capai Rp3,6 Miliar
Kronologi CEO Exquisite Media Group Lenny Marlina Tanu Tertipu Sindikat Penipuan dari Dalam Lapas Binjai, Uang Ratusan Juta Berhasil Kembali
Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Tegaskan Tidak Ada Visa dari Arab Saudi dan Waspadai Penipuan