SketsaNusantara.id - Kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang menyeret nama dr Richard Lee memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter sekaligus figur publik tersebut sebagai tersangka terkait laporan yang diajukan oleh Samira, yang juga dikenal di media sosial sebagai Dokter Detektif atau Doktif.
Laporan tersebut berkaitan dengan penjualan produk kecantikan yang diduga menyalahi ketentuan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Mengaku Sakit saat Diperiksa, Penyidik Polda Metro Jaya Hentikan Pemeriksaan Richard Lee
Dilansir SketsaNusantara.id dari unggahan akun Facebook Maju Indonesia, kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran dan perlindungan konsumen terkait produk treatment yang dijual dan digunakan di klinik milik dr Richard Lee.
Produk yang dipersoalkan tersebut disebut memiliki kandungan white tomato.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Renold Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka telah dilakukan pada pertengahan Desember 2025.
Dilansir SketsaNusantara.id dari unggahan akun Facebook Maju Indonesia, kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran dan perlindungan konsumen terkait produk treatment yang dijual dan digunakan di klinik milik dr Richard Lee.
Produk yang dipersoalkan tersebut disebut memiliki kandungan white tomato.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Renold Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka telah dilakukan pada pertengahan Desember 2025.
Baca Juga: Bikin Kaget! Richard Lee Sempat Berseteru dengan 3 Artis Ini Sebelum Kini Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Doktif
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujarnya seperti yang dikutip pada unggahan akun Facebook Maju Indonesia.
Sebelum status tersangka diumumkan, penyidik Polda Metro Jaya juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Richard Lee.
Pemanggilan kedua dilakukan pada 23 Desember 2025. Menurut penyidik, pihak Richard meminta penjadwalan ulang pemeriksaan hingga awal Januari 2026.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujarnya seperti yang dikutip pada unggahan akun Facebook Maju Indonesia.
Sebelum status tersangka diumumkan, penyidik Polda Metro Jaya juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Richard Lee.
Pemanggilan kedua dilakukan pada 23 Desember 2025. Menurut penyidik, pihak Richard meminta penjadwalan ulang pemeriksaan hingga awal Januari 2026.
Baca Juga: Saling Lapor dan Sama-sama Tersangka, Kini Richard Lee Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Doktif
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” ujar pihak kepolisian.
Selain proses hukum yang berjalan, kasus ini turut menarik perhatian Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI).
Lembaga tersebut menyoroti peredaran produk kecantikan asal klinik dr. Richard Lee yang dianggap janggal, khususnya terkait pemasaran produk serta pengawasan izin edar.
Sekjen BPI KPNPA RI, Eko Supahwono, menyebut pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“BPI KPNPA telah meminta penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang pengawasan peredaran produk tersebut,” ungkapnya.
Kasus ini kian mendapat perhatian publik karena Richard Lee sebelumnya dikenal vokal dalam mengkritik produk kecantikan bermasalah di Indonesia. ***
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” ujar pihak kepolisian.
Selain proses hukum yang berjalan, kasus ini turut menarik perhatian Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI).
Lembaga tersebut menyoroti peredaran produk kecantikan asal klinik dr. Richard Lee yang dianggap janggal, khususnya terkait pemasaran produk serta pengawasan izin edar.
Sekjen BPI KPNPA RI, Eko Supahwono, menyebut pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“BPI KPNPA telah meminta penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang pengawasan peredaran produk tersebut,” ungkapnya.
Kasus ini kian mendapat perhatian publik karena Richard Lee sebelumnya dikenal vokal dalam mengkritik produk kecantikan bermasalah di Indonesia. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Potret Cassandra Lee Liburan di Turki, Asik Jalan-Jalan ke Instabul hingga Memotret Pemandangan Pulau Seberang
Bercucuran Air Mata di Podcast Richard Lee, Insanul Fahmi Ungkap Fakta-Fakta Mengejutkan Terkait Tudingan Perzinahan dengan Inara Rusli
Dr Richard Lee Semprot Insanul Fahmi Pasca Klarifikasi Soal Konflik Inara Rusli dan Wardatina Mawa, Tegas Ingatkan Hal Ini
Dokter Richard Lee Klarifikasi Setelah Netizen Semprot Jualannya yang Berkedok Donasi untuk Korban Banjir Sumatra
Maell Lee Pulang ke Aceh Jadi Relawan Banjir Bandang, Sang Istri Ikut Turun Tangan di Lokasi Terdampak
Doktif Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Richard Lee