Undang-undang tersebut dilaporkan akan berlaku di wilayah Tepi Barat, kawasan Palestina yang saat ini berada di bawah pendudukan Israel. Kebijakan ini pun memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi kemanusiaan dan negara-negara yang selama ini mendukung perjuangan Palestina.
Dengan meningkatnya perhatian global terhadap isu ini, tekanan internasional diperkirakan akan terus menguat. MUI berharap langkah kolektif dari berbagai pihak dapat mencegah implementasi kebijakan tersebut serta memastikan perlindungan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!