"Kami mengajukan tuntutan ini untuk para pejuang perdamaian kita yang gugur. Kepada mereka, Indonesia memberikan penghormatan tertinggi, atas pengorbanan para prajurit dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional," imbuhnya.
Indonesia mendesak DK PBB untuk mengambil langkah tegas dan penerapan langkah darurat untuk memastikan keselamatan pasukan penjaga perdamaian.
"DK PBB harus mengambil tindakan tegas untuk mencegah permusuhan dan serangan di masa depan. Tidak ada lagi serangan melawan pasukan penjaga perdamaian," tandasnya.
Dalam forum tersebut, Umar Hadi mewakili Indonesia juga menyampaikan rasa duka cita mendalam sekaligus kemarahan besar atas gugurnya 3 prajurit terbaik TNI.
Dengan lantang ketiga nama prajurit TNI yang gugur dalam menjalankan misi perdamaian di Lebanon disebutkan di hadapan anggota dewan yang merupakan kehilangan besar bagi Indonesia.
"Rasa duka cita, kemarahan dan frustasi tak hanya mewakili 285 juta penduduk Indonesia. Saya yakin duka cita, kemarahan dan frustasi ini juga dirasakan secara luas oleh orang-orang di seluruh dunia," ucap Umar.
"Kita tidak bisa menerima pembunuhan terhadap pasukan penjaga perdamaian. Ini adalah kerugian besar bagi Indonesia sekaligus kehilangan besar bagi kita semua," tuturnya.
Pemerintah Indonesia juga meminta PBB untuk memberikan perawatan medis terbaik untuk para prajurit TNI yang terluka akibat serangan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Selain itu, Indonesia juga mendesak PBB untuk memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemulangan jenazah prajurit TNI secara bermartabat hingga sampai di Indonesia dengan aman.
Sekali lagi, Indonesia menolak segala bentuk pembenaran dari pihak Israel atas insiden mematikan yang menyasar markas penjaga perdamaian di Lebanon.
Dalam pernyataannya, Wakil Tetap RI untuk PBB juga turut mengecam serangan Israel di Lebanon sebagai kejahatan perang yang bertujuan untuk melemahkan UNIFIL dan menghalangi kemampuannya untuk memenuhi mandat Resolusi 1701.
"Serangan-serangan ini merupakan ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional, dan dianggap sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum internasional," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini