SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyoroti klaim KPK soal pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang.
Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baik versi lama atau baru.
Hal tersebut disampaikan Asep keterangan resminya pada Jumat, 27 Maret 2026.
“Di KUHAP khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu di atur di Pasal 22 dan 23,” katanya kepada awak media.
Pasal lain yang juga disebutkan Asep yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP Baru dalam Pasal 108 ayat 1 sampai 11.
Menanggapi klaim KPK, Mahfud MD membenarkan jika pengalihan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.
“Kata KPK, penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma sesuai UU, betul,” ujarnya lewat akun X pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Kendati demikian, Mahfud MD juga menjelaskan, penahanan di rutan juga sesuai dengan Undang-undang yang ada.
“Tapi kalau tetap di tahan di rutan juga sesuai Undang-undang,” tulisnya lagi.