news

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Buka Peluang Tersangka Baru dari Pihak Swasta Setelah Penahanan Gus Yaqut

Senin, 16 Maret 2026 | 11:30 WIB
Gus Yaqut kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji (Instagram/dailygusyaqut)

Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini Gus Alex belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan serta pengembangan kasus untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peran serta dalam tindak pidana.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, KPK berkomitmen mengusut perkara ini secara menyeluruh hingga tuntas.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini