news

Terungkap di KPK, Aliran Dana Percepatan Haji 2023 Diduga Mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas dan Pejabat Kementerian Agama

Jumat, 13 Maret 2026 | 12:30 WIB
Penyidikan KPK ungkap dugaan praktik percepatan haji berbayar yang menyeret nama Gus Yaqut (Instagram.com/gusyaqut)

Kasus ini kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi karena diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji.

KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Selain Yaqut Cholil Qoumas, lembaga antirasuah juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Yaqut telah resmi ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang menjadi perhatian publik tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini