news

Kasus Dugaan Pemerasan Rp4,05 Miliar di Riau Meluas, Ajudan Abdul Wahid Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi! KPK tambah tersangka baru dalam kasus korupsi Abdul Wahid, ajudan Gubernur Riau ikut terjerat (Pixabay/Alfreus)

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Riau pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek pembangunan di daerah tersebut.

Abdul Wahid diduga menerima uang hasil pemerasan dengan total mencapai sekitar Rp4,05 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari kesepakatan pemberian fee proyek yang awalnya dipatok sekitar lima persen atau setara Rp7 miliar.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Lembaga anti korupsi itu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini