SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Lembaga antirasuah tersebut menetapkan tersangka baru dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada 2025.
Tersangka terbaru yang diumumkan penyidik adalah Marjani, yang diketahui merupakan ajudan pribadi Abdul Wahid. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan membuka keterlibatan pihak lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penambahan tersangka menjadi bagian dari pengembangan perkara berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Penetapan tersangka baru ini menegaskan bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” ujar Budi kepada wartawan, Senin 9 Maret 2026.
Menurut Budi, kasus korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan sering kali mengungkap praktik lain yang sebelumnya tidak terlihat. Oleh karena itu, penyidik akan terus mendalami berbagai bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa KPK masih membuka kemungkinan adanya fakta baru yang dapat memperluas konstruksi perkara. Penyidik saat ini masih mengkaji sejumlah dokumen, aliran dana, serta keterangan para saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami masih akan melihat bukti-bukti baru untuk kemudian mempelajari perkara ini secara lebih mendalam dan lebih luas,” kata Budi.
Sementara itu, proses hukum terhadap Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya kini memasuki tahap berikutnya. KPK sebelumnya menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang akan segera menjalani proses persidangan adalah M Arief Setiawan serta Dani M Nursalam. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik KPK telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan ini dikenal sebagai pelimpahan tahap dua dalam proses penegakan hukum.
Tim jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Penyusunan dokumen tersebut dijadwalkan berlangsung paling lama 14 hari kerja sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani proses persidangan.
Artikel Terkait
Kekayaan Fantastis Fadia Arafiq, Harta Bupati Pekalongan yang Kena OTT KPK Meningkat Drastis Sejak Menjabat hingga Dijuluki Crazy Rich Jawa Tengah
KPK Gelar OTT di Jawa Tengah, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan, Berapa Kekayaannya?
Fadia Arafiq Siapanya Fairuz Arafiq? Bupati Pekalongan Tersebut Kini Terjaring OTT KPK, Berikut Profilnya
Kakak Kandung Fairuz A Rafiq Terjaring OTT KPK! Inilah Kontroversi Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Disebut Crazy Rich Jawa Tengah
Fairuz A Rafiq Tanggapi Polemik Sang Kakak, Fadia A Rafiq yang Terjaring OTT KPK Gegara Kasus Korupsi, Beri Pesan Bijak Ini