Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Riau pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek pembangunan di daerah tersebut.
Abdul Wahid diduga menerima uang hasil pemerasan dengan total mencapai sekitar Rp4,05 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari kesepakatan pemberian fee proyek yang awalnya dipatok sekitar lima persen atau setara Rp7 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Lembaga anti korupsi itu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Kekayaan Fantastis Fadia Arafiq, Harta Bupati Pekalongan yang Kena OTT KPK Meningkat Drastis Sejak Menjabat hingga Dijuluki Crazy Rich Jawa Tengah
KPK Gelar OTT di Jawa Tengah, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan, Berapa Kekayaannya?
Fadia Arafiq Siapanya Fairuz Arafiq? Bupati Pekalongan Tersebut Kini Terjaring OTT KPK, Berikut Profilnya
Kakak Kandung Fairuz A Rafiq Terjaring OTT KPK! Inilah Kontroversi Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Disebut Crazy Rich Jawa Tengah
Fairuz A Rafiq Tanggapi Polemik Sang Kakak, Fadia A Rafiq yang Terjaring OTT KPK Gegara Kasus Korupsi, Beri Pesan Bijak Ini