Bahwa dasarnya jelas yakni anak-anak yang saat ini sedang menghadapi banyak ancaman di ruang digital media sosial.
Berdasarkan data pemerintah, beberapa ancaman digital terhadap anak Indonesia sudah mencapai titik mengkhawatirkan.
"Anak-anak kita terpapar pornografi, perundungan siber, penipuan online dan yang paling utama adiksi," tegas Meutya Hafid.
Bahwa anak-anak Indonesia sedang mengalami ancaman utama yakni adiksi atau algoritma platform berisiko tinggi yang dinilai memicu kecanduan yang mengganggu tumbuh kembang dan psikologis anak.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," imbuhnya.
Untuk itu, Mulai 28 Maret 2026, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan verifikasi usia yang lebih ketat.
Akun yang terdeteksi milik anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap sampai platform-platform diatas menjalankan kepatuhan.
Berdasarkan hal itu, maka Meutya Hafid meminta orang tua untuk bersiap menghadapi keluhan-keluhan anak akibat dari kebijakan baru ini.
Menkomdigi menegaskan bahwa langkah ini diambil pemerintah sebagai cara terbaik untuk menyelamatkan anak-anak bangsa ditengah kondisi darurat digital.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!