Minggu, 19 Juli 2026

Resmi! Menkomdigi Akan Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun Pada 8 Platform Digital Ini per 28 Maret 2026

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 6 Maret 2026 | 19:30 WIB
Platform yang tak boleh di akses anak dibawah 16 tahun  (Tiktok @Kemkomdigi RI)
Platform yang tak boleh di akses anak dibawah 16 tahun (Tiktok @Kemkomdigi RI)

Bahwa dasarnya jelas yakni anak-anak yang saat ini sedang menghadapi banyak ancaman di ruang digital media sosial.

Berdasarkan data pemerintah, beberapa ancaman digital terhadap anak Indonesia sudah mencapai titik mengkhawatirkan.

"Anak-anak kita terpapar pornografi, perundungan siber, penipuan online dan yang paling utama adiksi," tegas Meutya Hafid.

Baca Juga: Bantu Pahami Literasi Keuangan Digital Bagi UMKM, Mahasiswa UNDAR Lakukan Pendampingan di Kampung Martabak

Bahwa anak-anak Indonesia sedang mengalami ancaman utama yakni adiksi atau algoritma platform berisiko tinggi yang dinilai memicu kecanduan yang mengganggu tumbuh kembang dan psikologis anak.

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," imbuhnya.

Untuk itu, Mulai 28 Maret 2026, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan verifikasi usia yang lebih ketat.

Akun yang terdeteksi milik anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap sampai platform-platform diatas menjalankan kepatuhan.

Berdasarkan hal itu, maka Meutya Hafid meminta orang tua untuk bersiap menghadapi keluhan-keluhan anak akibat dari kebijakan baru ini.

Menkomdigi menegaskan bahwa langkah ini diambil pemerintah sebagai cara terbaik untuk menyelamatkan anak-anak bangsa ditengah kondisi darurat digital.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Tiktok @Kemkomdigi RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X