SketsaNusantara.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, resmi menetapkan kebijakan tegas untuk melindungi generasi muda di ruang siber.
Kebijakan ini sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara non barat pertama yang melakukan penundaan akses anak di ruang digital sesuai dengan usia.
Dalam pernyataan resminya, Meutya Hafid menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan peraturan menteri turunan dari PP Tunas.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.
Berdasarkan peraturan tersebut, mulai 28 Maret 2026, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun secara mandiri pada platform digital yang dikategorikan sebagai "berisiko tinggi".
Pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah platform besar yang wajib menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun mulai tanggal tersebut.
Platform-platform yang dianggap memiliki profil risiko tinggi terhadap keamanan mental dan fisik anak, di antaranya:
1. Media Sosial: Instagram, TikTok, Facebook, X (Twitter), dan Threads.
2. Layanan Video & Streaming: YouTube dan Bigo Live.
3. Platform Game: Roblox.
Dalam keterangannya, Menkomdigi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya penyelamatan.