news

Pemerintah Resmi Umumkan Besaran THR Karyawan Swasta dan BHR Ojek Online dengan Anggaran Rp124 Triliun

Rabu, 4 Maret 2026 | 06:30 WIB
Pemerintah Resmi umumkan THR untuk karyawan swasta dan BHR ojek online alias ojol (Nahria Sakinatul Jannah/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Menjelang Idul Fitri 2026 M/1447 H, pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Bonus Hari Raya (BHR).

Pengumuman pemerintah tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa, 3 Maret 2026.

Digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam penuturannya Airlangga Hartarto juga didampingi oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Teddy Indra Wijaya.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan THR dan BHR ASN hingga TNI Polri, Nilainya Capai Rp55 Triliun untuk 10,5 Juta Aparatur Negara

Dalam pernyataannya, Airlangga Hartarto menyebut bahwa peningkatan nilai THR dan BHR merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat hingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain mengumumkan kenaikan THR untuk aparatur negara, pemerintah juga mengatur besaran THR dan BHR untuk karyawan swasta dan ojek online (ojol).

Berikut ini penjelasan perihal THR karyawan swasta dan BHR Ojol sesuai dengan peraturan pemerintah:

Baca Juga: Buka Posko Pengaduan di 54 Titik, Pemprov Jatim Minta Pengusaha Cairkan THR Paling Lambat H-7

1. THR Karyawan Swasta 

Mengacu pada pernyataan yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, pemerintah menekankan bahwa THR untuk karyawan swasta harus dibayarkan secara penuh.

Maksudnya, THR tersebut tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan paling lambat h-7 lebaran.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Disnaker Jember Buka Posko Satgas Pengaduan THR

Airlangga menambahkan bahwa menurut data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah tercatat sebesar 26,5 juta pekerja.

Sehingga pemerintah berharap agar pemberian THR untuk karyawan swasta dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

Halaman:

Tags

Terkini