“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” katanya.
Adapun persyaratan bagi karyawan swasta yang berhak menerima THR adalah mereka yang sudah bekerja minimal 1 tahun.
"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” tambah Airlangga.
2. BHR Ojek Online (Ojol)
Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojek online atau ojol juga telah diatur oleh pemerintah.
Bahkan Airlangga Hartarto menyebut bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan perusahaan aplikator transportasi perihal menyaluran BHR untuk mitra.
Katanya,BHR akan disalurkan kepada 850 ribu mitra/pengemudi Ojol dengan total nilai Rp220 miliar, yang artinya mbeingkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kata Prabowo, THR Lebaran Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Cair Paling Lambat H-7
Menko Perekonomian juga mendorong pihak aplikator transportasi menyakurkan THR lebih awal atau paling lambat h-7 lebaran.
Itulah informasi perihal THR karyawan swasta dan BHR untuk ojek online atau ojol yang telah diumumkan oleh pemerintah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
3 Cara Pintar Habiskan Uang THR agar Lebih Bermanfaat, Salah Satunya Bayar Hutang!
Bolehkah Orang Tua Pakai Uang THR Lebaran Anak? Buya Yahya Berikan Catatan Penting Ramainya Saweran Idul Fitri: Miliknya Anak ya...
Heboh! Benarkah Tarian Bagi-Bagi THR Lebaran yang Viral Berasal dari Yahudi? Bunda Corla Tiba-Tiba Ngamuk: Muak Aku...
Nikita Mirzani Bagi-bagi THR yang Diwakilkan Dua Putranya, Netizen Soroti Nominalnya: Amplopnya Tipis...
Malas Antre Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran Bocil? Tenang Uang Lama Kamu Bisa Kinclong Lagi, Ikuti Langkah-Langkah Ini
Sambut Lebaran, Disnaker Jember Buka Posko Satgas Pengaduan THR