Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Resmi Umumkan Besaran THR Karyawan Swasta dan BHR Ojek Online dengan Anggaran Rp124 Triliun

Photo Author
Nahria Sakinatul Jannah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 4 Maret 2026 | 06:30 WIB
Pemerintah Resmi umumkan THR untuk karyawan swasta dan BHR ojek online alias ojol (Nahria Sakinatul Jannah/SketsaNusantara.id)
Pemerintah Resmi umumkan THR untuk karyawan swasta dan BHR ojek online alias ojol (Nahria Sakinatul Jannah/SketsaNusantara.id)

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” katanya.

Baca Juga: Gus Fawait Dialog Interaktif dari Tanah Suci, Pastikan Insentif Guru Ngaji Jember Cair Sebelum Lebaran

Adapun persyaratan bagi karyawan swasta yang berhak menerima THR adalah mereka yang sudah bekerja minimal 1 tahun.

"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” tambah Airlangga.

2. BHR Ojek Online (Ojol)

Baca Juga: KAI Modifikasi Kereta Ekonomi 3-2: Kursi Lebih Lega, Kapasitas Disesuaikan, Siap Beroperasi Lebaran 2026

Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojek online atau ojol juga telah diatur oleh pemerintah.

Bahkan Airlangga Hartarto menyebut bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan perusahaan aplikator transportasi perihal menyaluran BHR untuk mitra.

Katanya,BHR akan disalurkan kepada 850 ribu mitra/pengemudi Ojol dengan total nilai Rp220 miliar, yang artinya mbeingkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kata Prabowo, THR Lebaran Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Cair Paling Lambat H-7

Menko Perekonomian juga mendorong pihak aplikator transportasi menyakurkan THR lebih awal atau paling lambat h-7 lebaran.

Itulah informasi perihal THR karyawan swasta dan BHR untuk ojek online atau ojol yang telah diumumkan oleh pemerintah.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: setneg.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X