Forum tersebut memberikan mandat kepada Soerjadi untuk menyusun kepengurusan dan anggaran dasar. Konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disusun dan disebarkan kepada para hakim. Hingga batas waktu, tidak ada usulan perubahan yang diajukan.
Akhirnya, pada 20 Maret 1953, konsep tersebut disahkan. Tanggal itu kemudian ditetapkan sebagai tonggak berdirinya Ikatan Hakim Indonesia. Organisasi ini menjadi simbol persatuan dan perjuangan martabat profesi hakim.
Sejak saat itu, IKAHI berperan menjaga independensi peradilan. Organisasi ini menjadi ruang komunikasi dan penguatan integritas hakim. Keberadaannya memperkuat sistem peradilan nasional.
Peringatan Hari Kehakiman Nasional setiap 1 Maret menjadi refleksi penting. Momentum ini mengingatkan kembali makna kemerdekaan peradilan. Penegakan hukum yang adil menjadi tujuan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!