news

4 Fakta Penangkapan Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Suap Impor di Ditjen Bea Cukai, Kronologi hingga Barang Bukti

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:00 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers kasus suap di Ditjen Bea Cukai (YouTube KPK RI)

 

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap salah satu pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang diduga terlibat dalam kasus suap impor.

Kepala Seksi Intelejen pada Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo atau BBP ditangkap pada Kamis sore, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Budiman diduga terlibat dalam kasus dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga: Polemik Impor 105 Ribu Mobil India Untuk Koperasi Merah Putih Dasco Minta Tunda, Kadin Desak Pembatalan Total, Ini Alasannya

Dalam keterangan resminya, KPK mengungkapkan sejumlah fakta terkait penangkapan Budiman.

Mulai dari kronologi penangkapan hingga peran Budiman dalam kasus importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

Penahanan serta penetapan tersangka terhadap Budiman merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang lingkungan Ditjen Bea Cuka.

Dan berikut ini deretan fakta dalam penangkapan hingga penetapan Budiman Bayu sebagai tersangka kasus suap impor di Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga: Barang Bekas Impor Masih Masuk Lewat Jalur Tikus, 439 Balpres Rp4 Miliar Disita dalam Operasi Gabungan Polda Metro Jaya

1. Kronologi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Budiman ditangkap di kantornya pada Kamis sore, 26 Februari 2026.

“BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, sekitar pukul 4 sore,” ujar Budi kepada awak media pada Kamis, 26 Februari 2026.

Budiman kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik.

Halaman:

Tags

Terkini