Untuk selanjutnya, Budiman akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK.
“Melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai 18 Maret 2026,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Februari 2026.
Baca Juga: Senada Purbaya, Kini Presiden Prabowo Larang Impor Baju Bekas, Namun Jamin Solusi bagi Usaha Mikro
2. Peran Budiman Bayu
KPK menduga, Budiman merupakan dalang di balik perintah penerimaan dan pengelolaan uang korupsi yang dilakukan SA atau Sasila Asmoaji, bawahannya di Direktorat P2 DJBC.
Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono (SIS) yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelejen Penindakan dan Penyidikan DJBC diduga memerintahkan SA untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai.
Uang yang dikelola SA tersebut disimpan di safe house berupa apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
“Uang yang dikumpulkan dan dikelola SA diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak SIS menjabat sebagai kasubdit intelejen,” ujar Asep lagi.
Selanjutnya, setelah KPK menggelar OTT pada awal Februari 2026 lalu, Budiman memerintahkan SA untuk ‘membersihkan’ safe house dan memindahkannya ke safe house lain di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
Perintah tersebut diberikan usai Budiman dilepaskan pasca OTT tanggal 4 Februari 2026 lalu.
“Setelah OTT tersebut, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berada di Jakarta Pusat,” jelas Asep.
3. Barang Bukti
Selain menangkap Budiman, KPK juga melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Ciputat yang disinyalir merupakan safe house kedua.
Artikel Terkait
Begal Sadis Beraksi di Patrang Jember, Pengendara Vario 160 Kehilangan Motornya Oleh 2 Pelaku Bersenjata Karambit
Warga Pekalongan Resah, Sekelompok Orang Diduga Berkedok Minta Bantuan Datangi Rumah Secara Berkelompok
Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Korban Pembacokan di Area Fakultas, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Donor Darah Malam Ramadhan di Kecamatan Jenggawah, PMI Jember Himpun 43 Kantong dari Warga Delapan Desa
Tok! Hakim Vonis Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ibu Kandung Terancam, KPAI dan LPSK Ungkap Segera Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ayah Nizam Atas Dugaan-Dugaan Ini
Waspada Modus Penipuan Pura-Pura Bantu Perbaiki Motor, Ibu-Ibu di Sidoarjo Kehilangan Uang Ratusan Ribu Usai Tersadar Kena Gendam
4 Fakta Kasus Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok oleh Temannya, Kronoloogi, Proses Hukum hingga Sikap Kampus
Soroti Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal WNI, Kemenkum Ungkap Ratusan WNA Justru Antre Jadi Warga Negara Indonesia