Kamis, 4 Juni 2026

4 Fakta Penangkapan Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Suap Impor di Ditjen Bea Cukai, Kronologi hingga Barang Bukti

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 27 Februari 2026 | 20:00 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers kasus suap di Ditjen Bea Cukai (YouTube KPK RI)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers kasus suap di Ditjen Bea Cukai (YouTube KPK RI)

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang Rp5 miliar dalam berbagai pecahan.

“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupian dengan total lebih dari Rp5,19 miliar,” ungkap Asep.

Uang tersebut disimpan dalam 5 buah koper yang ditemukan di dalam apartemen.

4. Pasal yang Menjerat

Berdasarkan temuan barang bukti juga keterangan saksi-saksi, KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 12 B Undang-undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KPK RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X